Untuk mengetahui hal ikhwal mengenai zakat mulai dari dalil , objek yang terkena zakat , cara penghitungan dan orang-orang yang layak menerima silahkan klik link ini ( semua tentang zakat ).
Padahal pihak Direktorat Jenderal Pajak sebagai wakil resmi pemerintah yang mengatur hal ini hanya menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011.
Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.
Oleh sebab itu ada baiknya kita ketahui lembaga-lembaga zakat mana saja yang resmi dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Dan berikut ini lembaga-lembaga badan zakat resmi disajikan oleh tim bacaankeluarga.blogspot.com untuk pengunjung setia blog bacaan keluarga ini. Jika berkenan dan terasa bermanfaat silahkan di LIKE , SHARE dan KOMEN sebagai media spreading informasi.
Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan tersebut antara lain adalah :
- Badan Amil Zakat Nasional
- LAZ Baitul Maal Hidayatullah
- LAZ Baituzzakah Pertamina
- LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
- LAZ Dompet Dhuafa Republika
- LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
- LAZ Persatuan Islam
- LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
- LAZ Yayasan Amanah Takaful
- LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
- LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
- LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
- LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
- LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
- LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
- LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
- LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
- LAZIS Muhammadiyah
- LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
- Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Zakat
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya
Semoga artikel Zakat : Lembaga Sah Penerima Zakat Yang Diakui Ditjen Pajak ini bermanfaat , jangan lupa di SHARE atau LIKE ya...