Puasa Ramadhan : Cabut gigi ketika berpuasa

Judul :Puasa Ramadhan : Cabut gigi ketika berpuasa. Label: , , , .
3 Pendapat mengenai hukum cabut gigi ketika berpuasa :
[Pertanyaan]
“Apa hukum mencabut gigi bagi orang yang berpuasa, apakah puasanya batal ?”
[Jawab]
Darah yang keluar dari proses cabut gigi dan yang semisal tidaklah membatalkan puasa. Karena darah ini tidak memberikan akibat yang sama dengan akibat keluarnya darah pada orang yang berbekam. Maka puasanya tidaklah batal
Diterjemahkan dengan perubahan seperlunya dari Fatawa Arkanil Islam oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin hal. 479 terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA

---------------
[Pertanyaan] 
Bolehkah menambal/mencabut gigi di siang hari bulan puasa? Lalu bolehkah mengolesi cairan/salep di bagian mulut yg sariawan di siang hari bulan puasa?

(emir)
[Jawab] 
Cabut gigi dan mengoleskan cairan di bibir tidak membatalkan puasa.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
----------------------
[Pertanyaan]
Soal 16:
Hukum mencabut gigi yang kadang-kadang menyebabkan  pada air liurnya terdapat darah ?
[Jawab] 
Air liur yang mengandung darah dari dirinya sendiri maka tidak membatalkan. Jika sekiranya ditunda mencabut giginya hingga waktu berbuka maka ini lebih baik karena kadang-kadang ditakutkan akan membahayakan dirinya jika dia mencabut gigi sedang dia dalam keadaan shaum. Jika tidak demikian, sekiranya dia akhirkan lagi sampai malam maka ini adalah lebih baik lagi.
Sumber  :
Buku Risalah Ramadhan, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, Judul Asli : Bulugh Al Maram min Fatawa Ash-Shiyam As-ilah Ajaba ‘alaiha Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Penerbit Pustaka Ats-TsiQaat Press – Bandung, penerjemah Ibnu Abi Yusuf, Editor Ustadz Abu Hamzah.


Langganan via email

Enter your email address: